Thursday, 3 April 2014

AYAM CEMANI

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999). 2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999). 3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001). 4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001). 5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001). 7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001). 8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001): a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001). 10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). 12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999). 13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).

Tuesday, 4 February 2014

Ricky Skaggs - Crying My Heart Out Over You (Bluegrass Version)

http://www.theindonesianway.com/2014/01/27/37294/novanto-herman-herry-suap-akil-untuk-menangkan-leburaya

Jakarta, Indonesianway.com – Kejutan bagi warga Nusa
Tenggara Timur (NTT) muncul dari kasus korupsi yang melibatkan mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil mengaku, dua DPR dari daerah pemilihan NTT, Setyo Novanto
(Fraksi Partai Golkar) dan Herman Herry (Fraksi partai PIDP) menyogoknya
sebesar Rp 24 M agar MK memenangkan pasangan Frans Lebu Raya dan Benny
Alexander Litelnoni (Paket Frenly) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT
tahun lalu. Berita itu muncul dalam running text yang disiarkan Metro TV Minggu, (19/1/2014) lalu.


Pada Pilgub NTT tahap II, Frenly mengalahkan Esthon Foenay  - Paul
Tallo. Kemenangan tersebut, disinyalir penuh rekayasa, kecurangan dan
permainan uang, sehingga tak diterima oleh Esthon-Paul.


Karena itu, mereka memperkarakan Paket Frenly ke MK, dimana kemudian, mereka dinyatakan kalah.


Jika pengakuan Akil terbukti benar, Frenly bisa turun dari takhta. Itu adalah resiko yang harus diterima oleh warga NTT. (SP)

http://hukum.kompasiana.com/2014/01/25/jika-benar-maka-gubernur-dan-wagub-ntt-harus-diberhentikan-627269.html

SIAP DIMAHARKAN MUMI , JENGLOT , WESI KUNING , B.MERAH DELIMA , dll . DICARI PEMBELI BARANG ANTIK DAN MISTIK KHUSUS UNTUK PILPRES / PILGUB / PILBUP , PT.GUDANG GARAM GROUP , PT.JARUM GROUP , PT.SAMPOERNA GROUP , TOMMY SOEHARTO GROUP, TOMMY WINATA GROUP , dll . HUB : SKUD 082144019246 , IBU HAJI 081339079069 , TUAN GURU PANCOR 081246135356 , AKIU 081529015921 ,  ABAH TERJANG PRAHARA  081371003800 ,  RONI PAREIRA 081339586551 , HAJI NUEL 082341626824 , ATANGGAE Pin BB 29731eb7 , MARKUS 081339520420 , SITUMORANG 081236580479 , AZEEZ +6282145726372 , TUAN GURU PANCOR 082147224107 ,MBAH BAGAS PATI 081936784637 , CHING MOSSAD 081236987111 , ANDI HARSITO 082146678003 , ATAHER 082145144926 , PECI MOSSAD 085238395100 , ZULE MOSSAD 081239106299 , ZAKA MOSSAD 081246464546 , ABAH MOSSAD ALOR 081246460114 , DATA MOSSAD 081239410399 , NYOMAN MOSSAD 085239740654 , IMRAN MOSSAD 081338763611 , YAMIN MOSSAD 082147510377 , NUEL MOSSAD 082147698433 , LEO ASHARI 081237960280 , JOZE TLS 0812462536697 , DATO MOSSAD 081242665622 , OMPET +6281337787607 , OMICKY 081353812402 , ALEX 081236888897 , SHEIK AZEEZ BIN BRUNEI DARUSALAM +6282145726372 , ASIU 03808005807 , YANTOM +6281246350555 , TRIDA 085239396901 , BENRA +6281339258864 , BETEM 0811382912 , ANDRE +6285253046986 / +6281246645952 , CAK NARTO +6282147609876 / +6285253231925 , ASBEL BOLA 081331051363 , HASANUDIN CIKEAS 082146511702 , JERY 08123601083 , BAYU 082146633666 , HANDO 085737538835 , NUEL 081339001754 / 085239181215 , YENI MANOE 085253728575 , SITRI 081246142938 , MEDI 085237468926 , NIRON 082146086144 , MARIANUS 081331484671 , BANG EDY 081338463444 / 081246224442 , PAMBO TENTENA 081246133289 , ABAH 085287645333 , ABAH HEN 082145095388 , UDIN 082147779723 , ABAH 082146512474 , RUSLAN 082146089243 , ALAN 082147055770 , BONI 085239180450 / 081353455353 , CHRISTO 081339462526 , FENDI 085333610079 , WELKIS SEME 085253497000 , YANUS 085230616091 , OMBON +6285253199179 , OMED 082122310852 , OMOKI 0380832346 , OMPACE 08124667940 , OMPOLCE 081339466806 , OMTOE 081339476820 , EDY DOY 081237562047 , CORNELIS 085253379218  , MUTHALIB 03808109530 / 081338608942 / 087866176482 , RIN 08523144000 , RAMLY 085739293931 / 085253318856 , RONAL 082145664724 , DANIEL LEMA 081236960974 , CORNELIS MANOE 081339001754 , WANTO PIDJO 085239070323 , DAFO 085253459704 , RIDWAN MOSSAD 082147224107

 http://kayugaharu-endeflores.blogspot.com/
 http://endefloresvoteforpeaceandjustic.blogspot.com/
 http://endeflores-pringpetuk.blogspot.com/
 http://endeflores-gemstones.blogspot.com/
 http://bordersecurityforces.blogspot.com/
 http://alex-syuradikara95.blogspot.com/
 http://aliyahendeflores.blogspot.com/
 http://gigiendawengaee.blogspot.com/
 http://blampidjostealthmarketing.blogspot.com/
 http://culturebuzz-endeflores.blogspot.com/
 http://geisha007.blogspot.com/
 http://cypall-heartbreak.blogspot.com/
 http://8saltwisdom.blogspot.com/
 http://mossadsocialengineering.blogspot.com/
 http://kupangpropertyrealestate.blogspot.com/
 http://endesaremovie.blogspot.com/
 http://endesarechocolate.blogspot.com/
 http://slicgecko.blogspot.com/
 http://dbsnetworking.blogspot.com/
 http://santigioesao.blogspot.com/
 http://haiku-ndsare.blogspot.com/
 http://bemyfriendandsharepeace.blogspot.com/
 http://jewishgoldinvestment.blogspot.com/
 http://endefloresjapan.blogspot.com/
 http://weavingntt.blogspot.com/
 http://endesaremusic.blogspot.com/
 http://lukneno.blogspot.com/
 http://k-linkconcept.blogspot.com/
 http://k-linkbusiness.blogspot.com/
 http://ndsareartshop.blogspot.com/
 http://rememberme-alex.blogspot.com/
 http://senseimasutatsuoyama.blogspot.com/
 http://mitendate.blogspot.com/
 http://rememberme-alex.blogspot.com/
 http://endeflores-avoidscams.blogspot.com/
 http://endeflores-nanotech.blogspot.com/
 http://yawenwayeni.blogspot.com/
 http://endeflores-forest.blogspot.com/
 http://endeflores-summit.blogspot.com/
 http://endeflores-biochemicalscience.blogspot.com/
 http://endeflores-sciencetechnology.blogspot.com/
 http://endeflores-herbalphytotherapy.blogspot.com/ , http://mossad.gov.il/
 כד יְבָרֶכְךָ יְהוָה, וְיִשְׁמְרֶךָ. The LORD bless thee, and keep thee;
 כה יָאֵר יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וִיחֻנֶּךָּ. The LORD make His face to shine upon thee, and be gracious unto thee
 כו יִשָּׂא יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וְיָשֵׂם לְךָ שָׁלוֹם. The LORD lift up His countenance upon thee, and give thee peace.
 כז וְשָׂמוּ אֶת-שְׁמִי, עַל-בְּנֵי יִשְׂרָאֵל; וַאֲנִי, אֲבָרְכֵם. . ( tanpa perantara !!! )

Thursday, 16 January 2014

Video Amatir Banjir Bandang Dahsyat di Manado, 2 Ibu Terjebak Diatap Rumah

BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Akil: segera, dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!

Zainudin: makanya kan Sy (saya) minta waktu & arahan dr (dari) Abang itu maksudnya

Akil: Tipu2 aja itu sekjen kalian itu

Zainudin: Jd (jadi) urusannya dg Sy (dengan saya) ya Bang?

Akil: Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah,,, gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?

Kampanye ala Frans Lebu Raya dalam rangka membalas jasa Setya Novanto karena sudah memperjuangkan Frans Lebu Raya untuk duduk kembali menjadi Gubernur NTT dari Pemilihan sampai "SUAP" Sengketa Pilkada di MK

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengingatkan para nelayan yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menjaga dan merawat fasilitas yang sudah diberikan. Pasalnya, bantuan itu diberikan tidak kepada seluruh nelayan di Indonesia.

Frans mengatakan, bantuan kapal itu diperjuangkan oleh salah satu anggota DPR RI asal NTT, Drs. Setya Novanto. Apalagi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu dekat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Jadi, kalau kapalnya rusak harus minta lagi lewat anggota DPR RI yang dekat dengan Pak Menteri," ujar Frans.

http://kupang.tribunnews.com/2014/01/12/gubernur-ntt-bilang-kalau-rusak-minta-lagi
— with Amos Mangngi.

Sunday, 5 January 2014

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Pertanyaannya, apakah kasus yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum???????? Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI Komisi III pada bidang Hukum????????????Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.

Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya, laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Pertanyaannya, apakah kasus yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum???????? Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI Komisi III pada bidang Hukum????????????Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.

Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya, laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt

Saturday, 4 January 2014

KPK Kantongi Dokumen Dana Bansos NTT - INILAH.com

KPK Kantongi Dokumen Dana Bansos NTT - INILAH.com
Apa harus masyarakat NTT meng Import caleg dari tanah Jawa?

Sistem pemilihan langsung dengan suara terbanyak yang di terapkan di Indonesia, ternyata mempunyai beberapa celah kelemahan yang sering di salah gunakan oleh partai politik dan caleg-caleg yang mempunyai dana berlimpah yang sumber pendanaan nya di curigai di dapat dari hasil korupsi..

Dengan sistem yang diterapkan sekarang, partai politik bebas memasang para caleg di daerah pemilihan yang bukan daerah asal caleg tersebut, asalkan mempunyai koneksi yang bagus dengan petinggi partai di tambah sumbangan dana kepada para petinggi partai maka, jangankan daerah pemilihan, nomor urut pun bukan suatu masalah

Sebenarnya permainan ini tidak salah menurut undang undang pemilu yang berlaku, tetapi keadaan ini membuat ruang gerak anak anak daerah untuk berkiprah dan mewakili masyarakat mereka sendiri di DPR Pusat menjadi terhambat. Bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka sendiri tidak di beri kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka, malahan akhir nya seolah seolah bahwa aspirasi mereka hanya bisa di wakili oleh orang luar yang tidak paham dan tidak mengerti mengenai, adat istiadat dan kebutuhan masyarakat yang di wakilinya

Masyarakat sendiri tidak di beri pilihan yang banyak selain memilih para caleg "import" tersebut, selain karna sedikit nya caleg lokal yang diberi kesempatan juga dengan kekuatan uang yang luar biasa yang di dapat dari hasil korupsi para caleg "import" tersebut, mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli suara di masyarakat

Hal ini juga terjadi di NTT, sudah 3 periode Setya Novanto, pengusaha yang lahir dan dibesarkan di Jakarta dan Surabaya ini mewakili masyarakat NTT di Pusat.
Sebenarnya, rekam jejak orang ini sendiri juga tidak jelas, bahkan sebelum mewakili NTT di Pusat, beliau di sebut sebut terlibat kasus cessie bank bali senilai 500 milyar. Masyarakat NTT sendiri seolah olah sudah tidak punya pilihan lain lagi selain harus meng import kader dari tanah jawa seperti Setya Novanto ini hanya untuk mewakili mereka. Pertanyaan nya apa benar orang ini sudah menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai anggota DPR 3 periode mewakili NTT?

Ternyata, beliau hanya turun memberikan bantuan setiap 1 tahun sebelum pemilihan legislatif berlangsung. Itu sudah terjadi selama 3 periode ini. Setelah berhasil lolos menjadi anggota DPR, masyarakat NTT hanya dapat mendengar nama beliau di sebut di TV nasional dan media cetak mengenai indikasi keterlibatan beliau dalam kasus kasus korupsi. Ini kah cermin dari orang yang mewakili masyakat NTT di pusat? hanya di kenal karena kasus kasus korupsi nya saja, bukan prestasi nya dalam mengembangkan potensi NTT selama 3 periode ini

Mungkin sudah waktu nya, masyarakat NTT, bersuara untuk menolak caleg caleg import seperti Setya Novanto ini, dan mulai mempercayakan aspirasi mereka kepada putra dan putri mereka sendiri di DPR RI..

Thursday, 2 January 2014

Nikita - Seperti Yang Kau Ingini (BUKU HARIAN NAYLA - Subs en Español)

Tujuan kami membuat petisi ini adalah untuk memperjuangkan wakil kita di DPR RI yang bersih dan mewakili aspirasi masyarakat NTT secara keseluruhan dalam Pileg tanpa ada intervensi uang dan sumbangan kepada masyarakat yang berasal dari dana dana yang di duga hasil korupsi tetapi di klaim sebagai sumbangan pribadi..

Setya Novanto merupakan salah satu tokoh yang mewakili ketimpangan dan kesalahan dalam sistem pemilihan langsung legislatif di negara ini, yang akhirnya dari dana dana yang di "duga" didapat dari hasil korupsi nya ber tahun tahun dapat di cuci atau money laundering dengan memberikan bantuan kepada masyarakat NTT untuk memilih beliau mewakili NTT dan melegalkan aksi korupsi nya dalam skala nasional

Reputasi orang ini dalam tuduhan tuduhan korupsi maupun aksi ilegal lain nya dimulai dari kasus cessie (hak tagih) bank bali senilai 500 milyar, import ilegal gula pasir, pembuangan limbah beracun di riau, dugaan korupsi hambalang 1 triliun, dugaan korupsi e-ktp 5 triliun, pengaturan hasil sidang pilkada di MK, bahkan pertambangan di daerah sumba dan riung manggarai

Hukum seolah olah tidak dapat menyentuh nya, bahkan aparat kepolisian, kejaksaan bahkan kpk di "sebut sebut" dibawah kendali beliau. Pada suatu kesempatan rapat caleg di Setya Novanto Center beliau mengatakan bahwa "nilai masyarakat NTT tidak lebih dari Rp. 100.000 / suara", ketika menanggapi pertanyaan wartawan mengenai aksi penolakan terhadap beliau

Untuk itu, jika saudara-saudara berkenan mohon gabung di group facebook "tolak Setya Novanto sebagai caleg" https://www.facebook.com/groups/671186636241856/ dan di sebar luaskan kan kepada teman teman yang lain untuk ikut mendukung gerakan moral ini
Atau ikut menanda tangani petisi. Setelah petisi ini terkumpul cukup banyak dukungan maka kami akan mengirimkan petisi ini kepada semua redaksi koran dan majalah nasional agar suara kami di dengar..






To:
NTT bersuara ---- Tolak Setya Novanto Sebagai Caleg mewakili NTT!

Sincerely,
[Your name]

 Our goal is to make this petition to fight for our representatives in the House of Representatives are clean and represent the aspirations of the people in the region in general without any intervention Pileg money and donations to the community derived from funds of funds suspected of corruption but claimed as private donations ..
Also looked is one of the figures representing inequality and straight errors in the legislative election system in this country , which ultimately funds of funds in the " expected " results obtained from its corruption of the air can be washed or money laundering by providing assistance to the people of NTT NTT to choose him to represent her and legalize corruption action on a national scale
The reputations of the alleged corruption charges or other illegal acts of its starting cessie case ( the right to collect ) bali banks worth 500 billion , the illegal import of sugar , toxic waste disposal in Riau , allegations of corruption hambalang 1 trillion , the e - ID card corruption 5 trillion , election -fixing trial in the Court , even in the mining area and Ask this sumba Manggarai
Law as if it can not be touched , even the police , prosecutors and even kpk in " call call" under his control . On one occasion at the candidates meeting also looked Center , he said that " the value of the NTT no more than Rp . 100,000 / voice " , when responding to a reporter's question about the rejection of his action
Therefore, if the brothers pleasing facebook please join the group " also looked as candidates reject " https://www.facebook.com/groups/671186636241856/ and disseminated spread it to other friends to join friends who support this moral movementOr participate signed the petition . After the petition is collected quite a lot of support then we will send this petition to all editors of national newspapers and magazines so that our voices be heard ..





to :NTT voiced ---- Reject also looked as candidates representing NTT !
Sincerely,[ Your name]