Thursday, 31 July 2014

SKETSA PRING- BAMBU PETUK

 Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Rachmawati Soekarnoputri memberikan sikap terhadap hasil Pilpres 2014. Dia mengaku resah banyaknya kecurangan dalam perhelatan pesta demokrasi ini.

Putri ketiga Presiden pertama RI Soekarno itu menjelaskan, sikap ini dilandasi lantaran banyak desakan dari berbagai pihak. Dirinya pun sesumbar segera membentuk gerakan atas persoalan ini bernama Front Pelopor.

"Saya ingin menjelaskan keinginan saya untuk menyatakan sebuah deklarasi atas nama pribadi dan adanya desakan dan permintaan dari berbagai kalangan untuk menyatakan sikap. Saya menyatakan sebagai anak bangsa yang independen. Tapi lebih dari itu, menyelamatkan hak bangsa dan negara. Proses pilpres banyaknya kecurangan yang diperlihatkan oleh anak bangsa dalam mengambil momentum kekuasan. Jadi perkenankan saya ingin deklarasikan Front Pelopor yang diambil sebagai pendiri Partai Pelopor," kata Rachmawati saat jumpa pers di kediamannya bilangan Pejaten, Jakarta, Kamis (31/7).

Pendiri Universitas Bung Karno (UBK) menambahkan, kegiatan yang akan dilakukan oleh gerakan tersebut, yakni mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar bertindak tegas terutama soal banyaknya spanduk bertuliskan 'Jokowi Presiden Terpilih'. Sebab, ini merupakan usaha makar kubu capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

"SBY agar bertindak tegas. Harus memerintahkan, menurunkan gambar 'Jokowi Presiden Terpilih'. Ini tidak boleh dibiarkan. Ini usaha makar," ujar adik kandung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Selain itu, Rachmawati kian sesumbar, bila spanduk itu tidak lekas diturunkan oleh rakyat. Maka itu, dia memberikan ultimatum. Dia bahkan menyebut ada intervensi pihak luar atas berbagai hal terkait Pilpres.

"Rakyat kita jangan 'ternina bobo' oleh intervensi asing. Bila ini foto tidak diturunkan 2x24 jam maka rakyat akan bertindak," tegasnya.
#PrabowoHatta , #satuINDONESIA , #INDONESIABANGKIT , #dukungboikotMETROtv­ , #syuradikaraende95fr­aternity , Website Resmi Kampanye #DukungPrabowoHatta untuk #SelamatkanIndonesia­ :

www.SelamatkanIndone­sia.com

Monday, 21 July 2014

USA for Africa - We Are The World ( Original Music Video 1985 ) HD / HQ



Prabowo
Subianto: Pihak yang kuat, harus sabar. Karena kita ingin negara kita
baik. Kita berjuang untuk rakyat. Kita di sini bukan orang-orang yang
ingkar janji, bukan ingkar sumpah, bukan orang-orang yang bohong. Kita
takut kepada Allah SWT. " TETAPI APABILA
JOKOWI DAN KPU BERBUAT CURANG , HANYA 1 KATA : KITA LAWAN !!! BREAKING
NEWS dari Theron Mamanua: jam 8 pagi tiga Tim Ahli IT mendampingi
penyidik mabes Polri terhadap 37 Hackers yg menggelembungkan suara di
Rekap C-1 Kecamatan dari separo Golput/kecamatan di Jateng, DIY,
SULUT,Jatim danPapua sejumlah: 4,882juta suara utk JKWi. Semoga bisa KPU
Gunakan sbgai dasar hukum yg sah utk "membatalkan' dan mengurangi
perolehan suara JKWi dgn 4,882jt suara. Sehingga otomatis PRABOWO-HATTA
MENANG .....barusan saja Berita Acara Penyidikan Kejahatan
Penggelembungan Suara JKW di 5 Provinsi diteken oleh KABARESKRIM. Malam
ini langsung dibawa ke Bawaslu& KPU.... Semoga ini pertanda
kemenangan Bravo Salam Indonesia BangkitHanya info ya. Koreksi sendiri
ya, jangan di balas. #PrabowoHatta , #satuINDONESIA , #INDONESIABANGKIT , #dukungboikotMETROtv­ , #syuradikaraende95fr­aternity , Website Resmi Kampanye #DukungPrabowoHatta untuk #SelamatkanIndonesia­ :

www.SelamatkanIndone­sia.com

Mohon informasi ini disebarluaskan.

Thursday, 10 July 2014

Marzuki Minta Publik tak Percayai Quick Count - INILAH.com

Marzuki Minta Publik tak Percayai Quick Count - INILAH.com#PrabowoHatta , #satuINDONESIA , #INDONESIABANGKIT ,
#dukungboikotMETROtv­ , #syuradikaraende95fr­aternity , Website Resmi
Kampanye #DukungPrabowoHatta untuk #SelamatkanIndonesia­ :

JAKARTA
- Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Moh Mahfud MD
menegaskan kemenangan pasangan calon presiden (capres) yang diusungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bahkan menyebut Prabowo
tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai presiden.

"Kita sudah
punya presiden baru. Namanya Prabowo Subianto. Kita tinggal menunggu
pelantikan saja," ujar Mahfud kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta
Selatan, Rabu (9/7).

Mahfud juga memastikan bahwa data hasil
hitung cepat yang dikantongi kubunya valid. Kubunya juga siap beradu
data dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU RI.

"Kita siapkan semua. Kita pastikan tanggal 22 Juli KPU memutuskan Prabowo-Hatta sebagai pemenang," tegasnya.

Lebih
lanjut mantan menteri pertahanan itu meminta para pendukung dan
simpatisan Prabowo-Hatta untuk tetap mengawal proses penghitungan suara.
Ia juga berpesan agar para pendukung tetap tenang dan tidak
terprovokasi.

"Saya minta semua menahan diri. Mari fokus awasi semua distribusi surat suara," tandasnya. (dil/jpnn)
-
See more at:
http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245220/Mahfud-Pastikan-Prabowo-Tinggal-Dilantik-Jadi-Presiden#sthash.edlJCW75.dpuf

JAKARTA
- Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Moh Mahfud MD
menegaskan kemenangan pasangan calon presiden (capres) yang diusungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bahkan menyebut Prabowo
tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai presiden.

"Kita sudah
punya presiden baru. Namanya Prabowo Subianto. Kita tinggal menunggu
pelantikan saja," ujar Mahfud kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta
Selatan, Rabu (9/7).

Mahfud juga memastikan bahwa data hasil
hitung cepat yang dikantongi kubunya valid. Kubunya juga siap beradu
data dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU RI.

"Kita siapkan semua. Kita pastikan tanggal 22 Juli KPU memutuskan Prabowo-Hatta sebagai pemenang," tegasnya.

Lebih
lanjut mantan menteri pertahanan itu meminta para pendukung dan
simpatisan Prabowo-Hatta untuk tetap mengawal proses penghitungan suara.
Ia juga berpesan agar para pendukung tetap tenang dan tidak
terprovokasi.

"Saya minta semua menahan diri. Mari fokus awasi semua distribusi surat suara," tandasnya. (dil/jpnn)
-
See more at:
http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245220/Mahfud-Pastikan-Prabowo-Tinggal-Dilantik-Jadi-Presiden#sthash.edlJCW75.dpuf


Wednesday, 9 July 2014

Satu Hati Untuk Indonesia



Sahabat, banyak pendapat simpang-siur di masyarakat karena perbedaan hasil hitung cepat (quick count).


Yang harus serta wajib dipercaya adalah penghitungan nyata (real count)
dan hasil hitung nyata final Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan
lembaga resmi penyelenggara Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia.

Berikut adalah Hasil sementara REAL COUNT oleh Tim Nasional Prabowo Hatta yang dikoordinasi oleh PKS (23.00 WIB, 9 Juli 2014)

Prabowo-Hatta 52,3%, Jokowi-JK 47,7%

Data dari 270 ribu TPS di 33 provinsi di 359 kab/kota di Indonesia.

http://m.merdeka.com/politik/real-count-pks-prabowo-hatta-523-jokowi-jk-477.html

Silahkan disebarkan , ‪#‎jagasuaraPRABOWOHATTA‬
Sahabat, banyak pendapat simpang-siur di masyarakat karena perbedaan hasil hitung cepat (quick count). 

Yang harus serta wajib dipercaya adalah penghitungan nyata (real count) dan hasil hitung nyata final Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga resmi penyelenggara Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia.

Berikut adalah Hasil sementara REAL COUNT oleh Tim Nasional Prabowo Hatta yang dikoordinasi oleh PKS (23.00 WIB, 9 Juli 2014)

Prabowo-Hatta 52,3%, Jokowi-JK 47,7%

Data dari 270 ribu TPS di 33 provinsi di 359 kab/kota di Indonesia.

http://m.merdeka.com/politik/real-count-pks-prabowo-hatta-523-jokowi-jk-477.html

Silahkan disebarkan , #jagasuaraPRABOWOHATTA

Friday, 2 May 2014

DANKE CEVIN SYAHAILATUA

KUPANG, KOMPAS.com -- Tokoh masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Lerik, menuding kunjungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke Kupang pada Selasa (29/4/2014) lalu membohongi warga NTT, terutama dalam kaitannya dengan kerja sama pasokan sapi.

“Calon
presiden dari PDI Perjuangan Jokowi dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya
berbohong dan menipu rakyat NTT karena sapi di NTT tidak mungkin
memenuhi pasokan untuk Jakarta. Bagaimana bisa sapi yang katanya akan
dipasok dari NTT ke Jakarta 823.000 ekor, padahal kenyataannya menurut
data BPS Provinsi NTT itu sangat mustahil,” kata Viktor kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2014).

Menurut
Viktor yang juga mantan Ketua DPRD Kota Kupang itu, kebutuhan konsumsi
daging sapi di NTT sebanyak 58.535 ekor sapi. Sementara ketersediaan
sapi potong (jantan dewasa) adalah 96.614 ekor sehingga terdapat surplus
38.079 ekor.

“Sementara itu, seekor sapi betina hanya melahirkan
satu ekor setiap dua tahun. Sedangkan pola pemeliharan sapi di NTT
adalah tradisional (lambat pertumbuhannya ), yang artinya kalau sapi
dikonsumsi NTT sendiri, maka akan berkurang drastis setiap tahunnya
karena pertumbuhan sapi yang layak potong adalah berumur dua atau dua
setengah tahun,” bebernya.

Apalagi, kata Viktor, Perusahaan
Daerah Pasar Jaya di Jakarta yang mengurus daging sapi bermasalah karena
selalu merugi dan terdapat temuan BPK yang mengindikasi ada korupsi
besar-besaran. Karena itu, Viktor menyarankan kepada Jokowi dan Frans
Lebu Raya agar segera menghentikan penipuan dan pencitraan di NTT.

“Jangan
menipu rakyat NTT dengan pencitraan penuh kebohongan itu karena rakyat
sudah tahu semua itu hanyalah pencitraan,” katanya.

Diberitakan
sebelumnya, Jokowi mengunjungi Kupang pada Selasa (29/4/2014) lalu.
Kunjungan ini terkait dengan kesepakatan di bidang peternakan antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur terkait pengadaan daging sapi. Kunjungannya ini juga
dilatarbelakangi kelangkaan dan mahalnya harga daging sapi di DKI
Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sunday, 6 April 2014

Jokowi di Demo Warga Jakarta Karena merasa Telah di Bohongi

Timor Sehati


Saudara saudara kita sudah hampir tiba di ujung perjuangan kita bersama
untuk membersihkan NTT dari tikus tikus koruptor yang bersembunyi di
balik baju parpol, bantuan kemanusiaan dan politisasi gereja dan agama..

Tikus tikus koruptor tersebut telah menjelma menjadi malaikat selama
satu tahun terakhir dengan meng eksplolitasi saudara saudara kita yang
berkurangan hanya untuk mendapat kesempatan lagi mewakili rakyat NTT
agar dapat melakukan aksi korupsi nya dalam skala lebih luas..


Mereka tidak berbicara bahasa kita, mereka tidak makan makanan kita,
mereka tidak menjalankan budaya kita, karena mereka memang bukan bagian
dari kita

Selama 5 tahun terakhir, kita sudah melihat bagaimana
mereka hanya muncul pada waktu pemilihan saja, setelah itu telpon dan
sms dari masyarakat yang di anggap "saudara" tidak pernah di balas sama
sekali

Kita sudah melihat bagaimana ketidakberpihakan mereka
terhadap saudara saudara kita di pemilihan gubernur walaupun mereka
menganggap bahwa itu cuma politik, tetapi bagi kita itu adalah
perjuangan

Untuk itu, jika saudara saudara seperjuangan sepakat,
mari kita bersama sama bergabung dengan komunitas Timor Sehati saling
mengingatkan kepada saudara saudara kita dimana saja di dapil timor,
rote, sabu dan sumba untuk tidak memilih orang orang seperti Setya
Novanto dan Herman Herry dengan melakukan SMS berantai bersama bersama
serentak pada hari selasa tanggal 08 April 2014 untuk tidak memilih
mereka

Mari kita tunjukkan kepada mereka bahwa kita Rakyat NTT
sudah sepakat untuk tidak bersepakat memilih mereka menjadi wakil kita
di pusat. Bahwa kita hanya memilih wakil kita anak anak kita sendiri..

Thursday, 3 April 2014

AYAM CEMANI

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999). 2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999). 3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001). 4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001). 5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001). 7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001). 8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001): a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001). 10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). 12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999). 13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).