Friday, 2 May 2014

DANKE CEVIN SYAHAILATUA

KUPANG, KOMPAS.com -- Tokoh masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Lerik, menuding kunjungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke Kupang pada Selasa (29/4/2014) lalu membohongi warga NTT, terutama dalam kaitannya dengan kerja sama pasokan sapi.

“Calon
presiden dari PDI Perjuangan Jokowi dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya
berbohong dan menipu rakyat NTT karena sapi di NTT tidak mungkin
memenuhi pasokan untuk Jakarta. Bagaimana bisa sapi yang katanya akan
dipasok dari NTT ke Jakarta 823.000 ekor, padahal kenyataannya menurut
data BPS Provinsi NTT itu sangat mustahil,” kata Viktor kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2014).

Menurut
Viktor yang juga mantan Ketua DPRD Kota Kupang itu, kebutuhan konsumsi
daging sapi di NTT sebanyak 58.535 ekor sapi. Sementara ketersediaan
sapi potong (jantan dewasa) adalah 96.614 ekor sehingga terdapat surplus
38.079 ekor.

“Sementara itu, seekor sapi betina hanya melahirkan
satu ekor setiap dua tahun. Sedangkan pola pemeliharan sapi di NTT
adalah tradisional (lambat pertumbuhannya ), yang artinya kalau sapi
dikonsumsi NTT sendiri, maka akan berkurang drastis setiap tahunnya
karena pertumbuhan sapi yang layak potong adalah berumur dua atau dua
setengah tahun,” bebernya.

Apalagi, kata Viktor, Perusahaan
Daerah Pasar Jaya di Jakarta yang mengurus daging sapi bermasalah karena
selalu merugi dan terdapat temuan BPK yang mengindikasi ada korupsi
besar-besaran. Karena itu, Viktor menyarankan kepada Jokowi dan Frans
Lebu Raya agar segera menghentikan penipuan dan pencitraan di NTT.

“Jangan
menipu rakyat NTT dengan pencitraan penuh kebohongan itu karena rakyat
sudah tahu semua itu hanyalah pencitraan,” katanya.

Diberitakan
sebelumnya, Jokowi mengunjungi Kupang pada Selasa (29/4/2014) lalu.
Kunjungan ini terkait dengan kesepakatan di bidang peternakan antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur terkait pengadaan daging sapi. Kunjungannya ini juga
dilatarbelakangi kelangkaan dan mahalnya harga daging sapi di DKI
Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sunday, 6 April 2014

Jokowi di Demo Warga Jakarta Karena merasa Telah di Bohongi

Timor Sehati


Saudara saudara kita sudah hampir tiba di ujung perjuangan kita bersama
untuk membersihkan NTT dari tikus tikus koruptor yang bersembunyi di
balik baju parpol, bantuan kemanusiaan dan politisasi gereja dan agama..

Tikus tikus koruptor tersebut telah menjelma menjadi malaikat selama
satu tahun terakhir dengan meng eksplolitasi saudara saudara kita yang
berkurangan hanya untuk mendapat kesempatan lagi mewakili rakyat NTT
agar dapat melakukan aksi korupsi nya dalam skala lebih luas..


Mereka tidak berbicara bahasa kita, mereka tidak makan makanan kita,
mereka tidak menjalankan budaya kita, karena mereka memang bukan bagian
dari kita

Selama 5 tahun terakhir, kita sudah melihat bagaimana
mereka hanya muncul pada waktu pemilihan saja, setelah itu telpon dan
sms dari masyarakat yang di anggap "saudara" tidak pernah di balas sama
sekali

Kita sudah melihat bagaimana ketidakberpihakan mereka
terhadap saudara saudara kita di pemilihan gubernur walaupun mereka
menganggap bahwa itu cuma politik, tetapi bagi kita itu adalah
perjuangan

Untuk itu, jika saudara saudara seperjuangan sepakat,
mari kita bersama sama bergabung dengan komunitas Timor Sehati saling
mengingatkan kepada saudara saudara kita dimana saja di dapil timor,
rote, sabu dan sumba untuk tidak memilih orang orang seperti Setya
Novanto dan Herman Herry dengan melakukan SMS berantai bersama bersama
serentak pada hari selasa tanggal 08 April 2014 untuk tidak memilih
mereka

Mari kita tunjukkan kepada mereka bahwa kita Rakyat NTT
sudah sepakat untuk tidak bersepakat memilih mereka menjadi wakil kita
di pusat. Bahwa kita hanya memilih wakil kita anak anak kita sendiri..

Thursday, 3 April 2014

AYAM CEMANI

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999). 2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999). 3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001). 4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001). 5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001). 7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001). 8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001): a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001). 10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). 12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999). 13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).

Tuesday, 4 February 2014

Ricky Skaggs - Crying My Heart Out Over You (Bluegrass Version)

http://www.theindonesianway.com/2014/01/27/37294/novanto-herman-herry-suap-akil-untuk-menangkan-leburaya

Jakarta, Indonesianway.com – Kejutan bagi warga Nusa
Tenggara Timur (NTT) muncul dari kasus korupsi yang melibatkan mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil mengaku, dua DPR dari daerah pemilihan NTT, Setyo Novanto
(Fraksi Partai Golkar) dan Herman Herry (Fraksi partai PIDP) menyogoknya
sebesar Rp 24 M agar MK memenangkan pasangan Frans Lebu Raya dan Benny
Alexander Litelnoni (Paket Frenly) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT
tahun lalu. Berita itu muncul dalam running text yang disiarkan Metro TV Minggu, (19/1/2014) lalu.


Pada Pilgub NTT tahap II, Frenly mengalahkan Esthon Foenay  - Paul
Tallo. Kemenangan tersebut, disinyalir penuh rekayasa, kecurangan dan
permainan uang, sehingga tak diterima oleh Esthon-Paul.


Karena itu, mereka memperkarakan Paket Frenly ke MK, dimana kemudian, mereka dinyatakan kalah.


Jika pengakuan Akil terbukti benar, Frenly bisa turun dari takhta. Itu adalah resiko yang harus diterima oleh warga NTT. (SP)

http://hukum.kompasiana.com/2014/01/25/jika-benar-maka-gubernur-dan-wagub-ntt-harus-diberhentikan-627269.html

SIAP DIMAHARKAN MUMI , JENGLOT , WESI KUNING , B.MERAH DELIMA , dll . DICARI PEMBELI BARANG ANTIK DAN MISTIK KHUSUS UNTUK PILPRES / PILGUB / PILBUP , PT.GUDANG GARAM GROUP , PT.JARUM GROUP , PT.SAMPOERNA GROUP , TOMMY SOEHARTO GROUP, TOMMY WINATA GROUP , dll . HUB : SKUD 082144019246 , IBU HAJI 081339079069 , TUAN GURU PANCOR 081246135356 , AKIU 081529015921 ,  ABAH TERJANG PRAHARA  081371003800 ,  RONI PAREIRA 081339586551 , HAJI NUEL 082341626824 , ATANGGAE Pin BB 29731eb7 , MARKUS 081339520420 , SITUMORANG 081236580479 , AZEEZ +6282145726372 , TUAN GURU PANCOR 082147224107 ,MBAH BAGAS PATI 081936784637 , CHING MOSSAD 081236987111 , ANDI HARSITO 082146678003 , ATAHER 082145144926 , PECI MOSSAD 085238395100 , ZULE MOSSAD 081239106299 , ZAKA MOSSAD 081246464546 , ABAH MOSSAD ALOR 081246460114 , DATA MOSSAD 081239410399 , NYOMAN MOSSAD 085239740654 , IMRAN MOSSAD 081338763611 , YAMIN MOSSAD 082147510377 , NUEL MOSSAD 082147698433 , LEO ASHARI 081237960280 , JOZE TLS 0812462536697 , DATO MOSSAD 081242665622 , OMPET +6281337787607 , OMICKY 081353812402 , ALEX 081236888897 , SHEIK AZEEZ BIN BRUNEI DARUSALAM +6282145726372 , ASIU 03808005807 , YANTOM +6281246350555 , TRIDA 085239396901 , BENRA +6281339258864 , BETEM 0811382912 , ANDRE +6285253046986 / +6281246645952 , CAK NARTO +6282147609876 / +6285253231925 , ASBEL BOLA 081331051363 , HASANUDIN CIKEAS 082146511702 , JERY 08123601083 , BAYU 082146633666 , HANDO 085737538835 , NUEL 081339001754 / 085239181215 , YENI MANOE 085253728575 , SITRI 081246142938 , MEDI 085237468926 , NIRON 082146086144 , MARIANUS 081331484671 , BANG EDY 081338463444 / 081246224442 , PAMBO TENTENA 081246133289 , ABAH 085287645333 , ABAH HEN 082145095388 , UDIN 082147779723 , ABAH 082146512474 , RUSLAN 082146089243 , ALAN 082147055770 , BONI 085239180450 / 081353455353 , CHRISTO 081339462526 , FENDI 085333610079 , WELKIS SEME 085253497000 , YANUS 085230616091 , OMBON +6285253199179 , OMED 082122310852 , OMOKI 0380832346 , OMPACE 08124667940 , OMPOLCE 081339466806 , OMTOE 081339476820 , EDY DOY 081237562047 , CORNELIS 085253379218  , MUTHALIB 03808109530 / 081338608942 / 087866176482 , RIN 08523144000 , RAMLY 085739293931 / 085253318856 , RONAL 082145664724 , DANIEL LEMA 081236960974 , CORNELIS MANOE 081339001754 , WANTO PIDJO 085239070323 , DAFO 085253459704 , RIDWAN MOSSAD 082147224107

 http://kayugaharu-endeflores.blogspot.com/
 http://endefloresvoteforpeaceandjustic.blogspot.com/
 http://endeflores-pringpetuk.blogspot.com/
 http://endeflores-gemstones.blogspot.com/
 http://bordersecurityforces.blogspot.com/
 http://alex-syuradikara95.blogspot.com/
 http://aliyahendeflores.blogspot.com/
 http://gigiendawengaee.blogspot.com/
 http://blampidjostealthmarketing.blogspot.com/
 http://culturebuzz-endeflores.blogspot.com/
 http://geisha007.blogspot.com/
 http://cypall-heartbreak.blogspot.com/
 http://8saltwisdom.blogspot.com/
 http://mossadsocialengineering.blogspot.com/
 http://kupangpropertyrealestate.blogspot.com/
 http://endesaremovie.blogspot.com/
 http://endesarechocolate.blogspot.com/
 http://slicgecko.blogspot.com/
 http://dbsnetworking.blogspot.com/
 http://santigioesao.blogspot.com/
 http://haiku-ndsare.blogspot.com/
 http://bemyfriendandsharepeace.blogspot.com/
 http://jewishgoldinvestment.blogspot.com/
 http://endefloresjapan.blogspot.com/
 http://weavingntt.blogspot.com/
 http://endesaremusic.blogspot.com/
 http://lukneno.blogspot.com/
 http://k-linkconcept.blogspot.com/
 http://k-linkbusiness.blogspot.com/
 http://ndsareartshop.blogspot.com/
 http://rememberme-alex.blogspot.com/
 http://senseimasutatsuoyama.blogspot.com/
 http://mitendate.blogspot.com/
 http://rememberme-alex.blogspot.com/
 http://endeflores-avoidscams.blogspot.com/
 http://endeflores-nanotech.blogspot.com/
 http://yawenwayeni.blogspot.com/
 http://endeflores-forest.blogspot.com/
 http://endeflores-summit.blogspot.com/
 http://endeflores-biochemicalscience.blogspot.com/
 http://endeflores-sciencetechnology.blogspot.com/
 http://endeflores-herbalphytotherapy.blogspot.com/ , http://mossad.gov.il/
 כד יְבָרֶכְךָ יְהוָה, וְיִשְׁמְרֶךָ. The LORD bless thee, and keep thee;
 כה יָאֵר יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וִיחֻנֶּךָּ. The LORD make His face to shine upon thee, and be gracious unto thee
 כו יִשָּׂא יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וְיָשֵׂם לְךָ שָׁלוֹם. The LORD lift up His countenance upon thee, and give thee peace.
 כז וְשָׂמוּ אֶת-שְׁמִי, עַל-בְּנֵי יִשְׂרָאֵל; וַאֲנִי, אֲבָרְכֵם. . ( tanpa perantara !!! )

Thursday, 16 January 2014

Video Amatir Banjir Bandang Dahsyat di Manado, 2 Ibu Terjebak Diatap Rumah

BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Akil: segera, dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!

Zainudin: makanya kan Sy (saya) minta waktu & arahan dr (dari) Abang itu maksudnya

Akil: Tipu2 aja itu sekjen kalian itu

Zainudin: Jd (jadi) urusannya dg Sy (dengan saya) ya Bang?

Akil: Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah,,, gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?

Kampanye ala Frans Lebu Raya dalam rangka membalas jasa Setya Novanto karena sudah memperjuangkan Frans Lebu Raya untuk duduk kembali menjadi Gubernur NTT dari Pemilihan sampai "SUAP" Sengketa Pilkada di MK

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengingatkan para nelayan yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menjaga dan merawat fasilitas yang sudah diberikan. Pasalnya, bantuan itu diberikan tidak kepada seluruh nelayan di Indonesia.

Frans mengatakan, bantuan kapal itu diperjuangkan oleh salah satu anggota DPR RI asal NTT, Drs. Setya Novanto. Apalagi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu dekat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Jadi, kalau kapalnya rusak harus minta lagi lewat anggota DPR RI yang dekat dengan Pak Menteri," ujar Frans.

http://kupang.tribunnews.com/2014/01/12/gubernur-ntt-bilang-kalau-rusak-minta-lagi
— with Amos Mangngi.

Sunday, 5 January 2014

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Pertanyaannya, apakah kasus yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum???????? Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI Komisi III pada bidang Hukum????????????Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.

Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya, laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]

Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Pertanyaannya, apakah kasus yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum???????? Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI Komisi III pada bidang Hukum????????????Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.

Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya, laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt